Vaksin Booster Menjadi Salah Satu Syarat Perjalanan Udara Domestik

 

Pelaksanaan vaksin booster yang bertempat di puskesmas Bendosari Sukoharjo (Selasa 12/07/2022) 
(pusatenews.com/Anggita)

PUSATNEWS.com, SUKOHARJO – Vaksin Booster resmi menjadi salah satu persyaratan dalam perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022. Booster vaksin disebut juga vaksin dosis ketiga diberikan sebagai upaya untuk memutuskan rantai penularan COVID-19. Tujuannya untuk meningkatkan imunitas tubuh dalam melawan virus Corona.

Pada Selasa pagi satu keluarga yang terdiri dari 2 orang dewasa 1 remaja melakukan vaksin booster untuk memenuhi salah satu syarat menaiki pesawat terbang di Puskesmas Bendosari Jalan Dokter Muwardi No.25, Pojok, Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, 

“Ya karena untuk memenuhi salah satu persyaratan naik pesawat mbak, kalau belum vaksin ke 3 ini bisa dikenakan biaya, ya mending saya dan keluarga vaksin booster saja dan untuk kesehatan juga, setelah vaksin ke 3 ini bisa digunakan untuk  kemana saja, karena dengar-dengar mulai tanggal 17 Juli itu sudah resmi berlaku harus vaksin booster," ujar Sumarni salah satu warga yang hadir untuk melaksanakan vaksin booster.

Manfaat dari vaksin booster tidak hanya untuk kesehatan, melainkan untuk beradaptasi pada lingkungan masyarakat dimasa pandemi COVID-19 ini untuk jangka waktu yang panjang dan juga memenuhi hak setiap warga Indonesia untuk mendapat vaksin demi perlindungan diri.

Pelaksaan vaksin di puskesmas Bendosari sendiri di laksanakan pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu tanggal 12/14/16 Juli 2022, pada hari Selasa, Kamis dimulai pukul  08.00-11.00 WIB, dan pada hari Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB. Untuk Syarat yang dibawa pada saat melakukan vaksin sendiri dengan membawa fotocopy KTP 1 lembar, menuulis nomer HP  yang bisa dihubungi melalui SMS, membawa kartu vaksin dosis 1 dan 2, dan khusus dosis 3 jarak minimal 3 bulan setelah vaksin dosis 2, untuk vaksin Prizer dosis 1 dan 2 untuk usia 12 tahun ke atas dan lansia, vaksin dosis Prizer booster untuk usia 18 tahun keatas dan lansia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Habis Kontrak Di Korea, Pemuda Sukoharjo Rintis Usaha Korean Street Food!

LAUNCHING DAN BEDAH BUKU SANGKAKALA DI LANGIT ANDALUSIA